Perbandingan:Persamaan dan Perbedaan Orde Baru dan
Reformasi
1. Orde Baru Reformasi (Soeharto) B. J. Habibie Gus
Dur Megawati SBY Persamaan Sama-sama masih terdapat ketimpangan ekonomi,
kemiskinan dan ketidakadilan Adanya KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
PerbedaanEkonomiIndonesiaberkembang pesatmeski hal ini belum melakukan
manuver-manuver yang cukup tajam dalam bidang ekonomi.dibarengi praktekkorupsi
yangmerajalela.Presiden Soeharto Di dalam pemulihan Menstabilkan fundamen
Anggaran subsidi BBMmenetapkan ekonomi, menekan ekonomi makro meliputi
dialihkan ke subsidipertumbuhan laju inflasi dan inflasi, BI rate, sektor
pendidikan danekonomi sebagai gejolak moneter, pertumbuhan ekonomi, kesehatan,
serta bidang-pokok tugas dan memotong nilai tukar kurs rupiah terhadap bidang
yangtujuan pemerintah rupiah terhadap dollar dolar, angka kemiskinan. mendukung
masih berkisar antara peningkatan Rp 10.000 – Rp kesejahteraan 15.000.
masyarakat
2. Orde Baru Reformasi (Soeharto) B. J. Habibie Gus
Dur Megawati SBY Persamaan Indonesia adalah negara hukum (rechtssaat)
Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar). Presiden tidak
bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri negara ialah pembantu
Presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan
Rakyat. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Menganut Sistem
Pemerintahan Presidensial Kewenangan menjalankan anggaran negara tetap ada
pada Presiden (masing-masing melahirkan individu atau pemimpin yang sangat kuat
dalam setiap periode pemerintahan sehingga menjadikan mereka seperti “manusia
setengah dewa”).
3. Orde Baru (Soeharto) Reformasi B. J. Habibie Gus
Dur Megawati SBY PerbedaanKekuasaan negara tertinggidi tangan Majelis Kekuasaan
negara tertinggi tidak lagi di tangan Majelis PermusyawaratanPermusyawaratan
Rakyat. Rakyat.1) Menetapkan UUD, Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) bahwa MPR
terdiri dari anggota DPR dan2) Menetapkan GBHN, anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD). MPR berdasarkan Pasal 3,3) Mengangkat Presiden dan mempunyai wewenang
dan tugas sebagai berikut :Wakil Presiden - Mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar. - Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. - Dapat
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
UUD.Penyatuan partai-partaipolitik (hanya ada tiga partai Memberi kebebasan
pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga banyakpolitik yakni
PPP,Golkar bermunculan partai-partai politik barudan PDI)
4. Orde Baru Reformasi (Soeharto) B. J. Habibie Gus
Dur Megawati SBY PerbedaanSistem pemerintahanlebih stabil, tidakmudah jatuh
atau Pemerintahan tidak punya kebijakan (menuruti alur parpol di DPR),
pemerintahanberganti.Pemerintahan lemahsolid dan kompakfokus pada Kebijakan-
belum ada tindakan Kolusi, Korupsi, danpembangunan ekonomi kebijakannya yang
cukup berarti Nepotisme (KKN) diutamakan untuk untuk menyelamatkan sebagai
prioritas mengendalikan negara dari penting stabilitas politik.
keterpurukan.Kabinet Pembangunan Kabinet Gotong Kabinet Indonesia Kabinet
Reformasi Royong VII Bersatu
5. Orde Baru Reformasi (Soeharto) B. J. Habibie Gus Dur
Megawati SBY Perbedaan Lahir UU Persaingan Sehat, perubahan UUSentralistik
Muncul otonomi daerah yang kebablasan Partai Politik, adanya UU Otonomi
daerahDemokrasi Pancasila Demokrasi Liberal (neoliberaliseme),Sistem
politikotoriter (partisipasi Media masa dan pers terbuka, orang bebas
mengemukakan pendapatnya di mukamasyarakat sangat umum. baik dalam bentuk
rapat-rapat umum maupun unjuk rasa atau demontrasiminim) pembatasanruang gerak
pers,Pemilu Luber(Langsung, Umum, pelaksanaan pemilihan umum yang langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adilBebas, Rahasia)
6. Orde Baru (Soeharto) Reformasi B. J. Habibie Gus
Dur Megawati SBY PerbedaanAdanya Trilogi Tidak ada Trilogi
pembangunanPembangungan, yaitu stabilitaspolitik, pertumbuhan ekonomiyang
stabil, dan pemerataanpembangunanPresiden adalah penyelenggara Presiden ialah
penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurutpemerintah negara yang
UUD.tertinggi dibawah MajelisPermusyawaratan Rakyat
7. Orde Baru Reformasi (Soeharto) B. J. Habibie Gus
Dur Megawati SBY Persamaan Masih ada ketimpangan ekonomi , kemiskinan,
ketidakadilan Perbedaankesenjangan Mengangkat kaumantara rakyat minoritas.yang
kaya danmiskin semakinmelebar
8. Orde Baru Reformasi (Soeharto) B. J. Habibie Gus
Dur Megawati SBY Persamaan Perbedaan pemberantasan korupsi mulai kelihatan
wujudnya.. RakyatSemua serba menikmati kebebasantertutup dan tidak Adanya
kebebasan Pers. Mulai bersifat transparan. (namun sepertinyatranparan terlalu
“bebas”). Media massa menjadi terbuka.Adanya dwifungsi Dwifungsi ABRI
dihapuskan. Polri memisahkan diri dari ABRI dan kemudian berganti nama menjadi
ABRI Kepolisian Negara. Istilah ABRI pun berubah menjadi TNI yang terdiri dari
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
pers masa orde
baru dan reformasi
*.pengertian pers
Istilah pers berasal dari bahasa Belanda, yang
berarti dalam bahasa Inggris berarti press. Secara harfiah pers berarti cetak,
dan secara maknafiah berarti penyiaran secara tercetak atau publikasi secara
dicetak (Effendy,1994)
Dalam perkembangannya pers mempunyai dua pengertian,
yakni pers dalam pengertian luas dan pers dalam pengertian sempit. Pers dalam
pengertian luas meliputi segala penerbitan, bahkan termasuk pers elektrolit,
radio siaran, dan televisi siaran. Sedangkan pers dalam arti sempit hanya
terbatas pada pers cetak, yakni surat kabar, majalah, dan buletein kantor
berita.
menurut Undang-undang nomer 40 tahun 1999, seperti
tersurat sebagai berikut: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, megolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk
tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala
jenis saluran yang tersedia.
bagai sebuah bangunan yang bisa berdiri kokoh, prs
juga akan bisa berdiri kokoh jika mmiliki tiga pilar. pertama, idealisme,
kedua, komersialisme, dan ketiga profesionalisme..
dari penjelasan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa
pers itu juga merupakan bagian terpenting dala kehidupan kita.
selanjutnya saya akan menjelaskan perkembangan pers
di indonesia. walau sebenarnya perkembangannya terdiri dari beberapa masa, tapi
saya akan menjelaskan perkembangan pada masa "ORBA" dan
"Reformasi". untuk lebih jelasnya mari lihat lebih lanjut.
1. Pers Pada
Masa Orde Baru
A.Perkembangan
pers pada asa orde baru
Pada awal kekuasaan orde baru, Indonesia dijanjikan
akan keterbukaan serta kebebasan dalam berpendapat. Masyarakat saat itu
bersuka-cita menyambut pemerintahan Soeharto yang diharapkan akan mengubah
keterpurukan pemerintahan orde lama. Pemerintah pada saat itu harus melakukan
pemulihan di segala aspek, antara lain aspek ekonomi, politik, social, budaya,
dan psikologis rakyat. Indonesia mulai bangkit sedikit demi sedikit, bahkan
perkembangan ekonomi pun semakin pesat. Namun sangat tragis, bagi dunia pers di
Indonesia. Dunia pers yang seharusnya bersuka cita menyambut kebebasan pada
masa orde baru, malah sebaliknya. Pers mendapat berbagai tekanan dari
pemerintah. Tidak ada kebebasan dalam menerbitkan berita-berita miring seputar
pemerintah. Bila ada maka media massa tersebut akan mendapatkan peringatan
keras dari pemerintah yang tentunya akan mengancam penerbitannya.
Pada masa orde baru, segala penerbitan di media
massa berada dalam pengawasan pemerintah yaitu melalui departemen penerangan.
Bila ingin tetap hidup, maka media massa tersebut harus memberitakan hal-hal
yang baik tentang pemerintahan orde baru. Pers seakan-akan dijadikan alat
pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya, sehingga pers tidak menjalankan
fungsi yang sesungguhnya yaitu sebagai pendukung dan pembela masyarakat.
“Pada masa orde baru pers Indonesia disebut sebagai
pers pancasila. Cirinya adalah bebas dan bertanggungjawab”. (Tebba, 2005 : 22).
Namun pada kenyataannya tidak ada kebebasan sama sekali, bahkan yang ada malah
pembredelan.
Tanggal 21 Juni 1994, beberapa media massa seperti
Tempo, deTIK, dan editor dicabut surat izin penerbitannya atau dengan kata lain
dibredel setelah mereka mengeluarkan laporan investigasi tentang berbagai
masalah penyelewengan oleh pejabat-pejabat Negara. Pembredelan itu diumumkan
langsung oleh Harmoko selaku menteri penerangan pada saat itu. Meskipun pada
saat itu pers benar-benar diawasi secara ketat oleh pemerintah, namun ternyata
banyak media massa yang menentang politik serta kebijakan-kebijakan pemerintah.
Dan perlawanan itu ternyata belum berakhir. Tempo misalnya, berusaha bangkit
setelah pembredelan bersama para pendukungnya yang antu rezim Soeharto.
B. Pembredelan
Tempo serta perlawanannya terhadap pemerintah Orde Baru
Pembredelan 1994 ibarat hujan, jika bukan badai
dalam ekologi politik Indonesia secara menyeluruh. Tidak baru, tidak aneh dan
tidak istimewa jika dipahami dalam ekosistemnya. (Aliansi Jurnalis Independen,
1995 : 140)
Sebelum dibredel pada 21 Juni 2004, Tempo menjadi
majalah berita mingguan yang paling penting di Indonesia. Pemimpin Editornya
adalah Gunawan Mohammad yang merupakan seorang panyair dan intelektual yang
cukup terkemuka di Indonesia. Pada 1982 majalah Tempo pernah ditutup untuk
sementara waktu, karena berani melaporkan situasi pemilu saat itu yang ricuh.
Namun dua minggu kemudian, Tempo diizinkan kembali untuk terbit. Pemerintah
Orde Baru memang selalu was-was terhadap Tempo, sehingga majalah ini selalu
dalam pengawasan pemerintah. Majalah ini memang popular dengan independensinya
yang tinggi dan juga keberaniannya dalam mengungkap fakta di lapangan. Selain
itu kritikan- kritikan Tempo terhadap pemerintah di tuliskan dengan kata-kata
yang pedas dan bombastis. Goenawan pernah menulis di majalah Tempo, bahwa
kritik adalah bagian dari kerja jurnalisme. Motto Tempo yang terkenal adalah “
enak dibaca dan perlu”.
Meskipun berani melawan pemerintah, namun tidak
berarti Tempo bebas dari tekanan. Apalagi dalam hal menerbitkan sebuah berita
yang menyangkut politik serta keburukan pemerintah, Tempo telah
mendapatkanberkali-kali maendapatkan peringatan. Hingga akhirnya Tempo harus
rela dibungkam dengan aksi pembredelan itu.
Namun perjuangan Tempo tidak berhenti sampai disana.
Pembredelan bukanlah akhir dari riwayat Tempo. Untuk tetap survive, ia harus
menggunakan trik dan startegi.Salah satu trik dan strategi yang digunakan Tempo
adalah yang pertama adalah mengganti kalimat aktif menjadi pasif dan yang kedua
adalah stategi pinjam mulut. Semua strategi itu dilakukan Tempo untuk menjamin
kelangsungannya sebagai media yang independen dan terbuka. Tekanan yang dating
bertubi-tubi dari pemerintah tidak meluluhkan semangat Tempo untuk terus
menyampaikan kebenaran kepada masyarakat.
Setelah pembredelan 21 Juni 1994, wartawan Tempo
aktif melakukan gerilya, seperti dengan mendirikan Tempo Interaktif atau
mendirikan ISAI (Institut Studi Arus Informasi) pada tahun 1995. Perjuangan ini
membuktikan komitmen Tempo untuk menjunjung kebebasan pers yang terbelenggu ada
pada zaman Orde Baru. Kemudian Tempo terbit kembali pada tanggal 6 Oktober
1998, setelah jatuhnya Orde Baru.
C. Fungsi Dewan
Pers pada masa Orde Baru
Dewan pers adalah lembaga yang menaungi pers di
Indonesia. Sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999, dewan pers adalah lembaga
independen yang dibentuk sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan
kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Ada tujuh fungsi dewan pers yang diamanatkan UU,
diantaranya : (www.JurnalNasional.com)
1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan
pihak lain, bisa pemerintah dan juga masyarakat.
2. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan
pers.
3. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik
jurnalistik.
4. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers.
5. Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat
adn pemerintah.
6. Memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun
peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan.
7. Mendata perusahaan pers.
Pada masa Orde baru, fungsi dewan pers ini tidaklah
efektif. Dewan pers hanyalah formalitras semata. Dewan Pers bukannya melindungi
sesama rekan jurnalisnya, malah menjadi anak buah dari pemerintah Orde Baru.
Hal itu terlihat jelas ketika pembredelan 1994, banyak anggota dari dewan pers
yang tidak menyetujui pembredelan. Termasuk juga Gunaman Muhammad yang selaku
editor Tempo juga termasuk dalam dewan pers saat itu. Namun ironisnya, pada
saat itu dewan pers diminta untuk mendukung pembredelan tersebut. Meskipun
dewan pers menolak pembredelan, tetap saja pembredelan dilaksanakan. Menolak
berarti melawan pemerintah. Berarti benar bahwa dewan pers hanya formalitas
saja.
Istilah pers digunakan dalam konteks historis
seperti pada konteks “press freedom or law” dan “power of the press”. Sehingga
dalam fungsi dan kedudukannya seperti itu, tampaknya, pers dipandang sebagai
kekuatan yang mampu mempengaruhi masyarakat secara massal. ( John C. Merrill,
1991, dalam Asep Saeful, 1999 : 26)). Seharusnya pers selain mempengaruhi
masyarakat, pers juga bisa mempengaruhi pemerintah. Karena pengertian secara
missal itu adalah seluruh lapisan masyarakat baik itu pemerintah maupun
masyarakat. Namun di Era Orde Baru, dewan pers memang gagal meningkatkan
kehidupan pers nasional, sehingga dunia pers hanya terbelenggu oleh kekuasaan
oleh kekuasaan Orde Baru tanpa bisa memperjuangkan hak-haknya.
jadi sebenarnya Pers dalam masa orde baru
seakan-akan kehilangan jati dirinya sebagai media yang bebas berpendapat dan
menyampaikan informasi. Meskipun orde baru telah menjanjikan keterbukaan dan
kebebasan di awal pemerintahannya, namun pada kenyataannya dunia pers malah terbelenggu
dan mendapat tekanan dari segala aspek. Pers pun tidak mau hanya diam dan terus
mengikuti permainan politik Orde baru. Sehingga banyak media massa yang
memberontak melalui tulisan-tulisan yang mengkritik pemerintah, bahkan banyak
pula yang membeberkan keburukan pemerintah. Itulah sebabnya pada tahun 1994
banyak media yang dibredel, seperti Tempo, deTIK, dan Monitor. Namun majalah
Tempo adalah satu-satunya yang berjuang dan terus melawan pemerintah orde baru
melalui tulisan-tulisannya hingga sampai akhirnya bisa kembali terbit setelah
jatuhnya Orde baru. Pemerintah memang memegang kendali dalam semua aspek pada
saat, terutama dalam dunia pers. Lalu apa fungsi dari dewan pers pada saat itu?
Ternyata dewan pers hanyalah dibuat pemerintah untuk melindungi kepentingan
pemerintah saja, bukan melindungi insan pers dan masyarakat. Dewan Pers seakan
kehilangan fungsinya dan hanya formalitas belaka.
2. KEBEBASAN
PERS di ERA REFORMASI
Perjalanan demokrasi di Indonesia masih dalam proses
untuk mencapai suatu kesempurnan. Wajar apabila dalam pelaksaannya masih
terdapat ketimpangan untuk kepentingan penguasa semata. Penguasa hanya
mementingkan kekuasaan semata, tanpa memikirkan kebebasan rakyat untuk
menentukan sikapnya . Sebenarnya demokrasi sudah muncul pada zaman pemerintahan
presiden Soekarno yang dinamakan model Demokrasi Terpimpin, lalu berikutnya di
zaman pemerintahan Soeharto model demokrasi yang dijalankan adalah model
Demokrasi Pancasila. Namun, alih-alih mempunyai suatu pemerintahan yang
demokratis, model demokrasi yang ditawarkan di dua rezim awal pemerintahan
Indonesia tersebut malah memunculkan pemerintahan yang otoritarian, yang
membelenggu kebebasan politik warganya.
Begitu pula kebebasan pers di Indonesia pada masa
pemerintahan Presiden Soekarno dan masa pemerintahan Presiden Soeharto sangat
dibatasi oleh kepentingan pemerintah. Pers dipaksa untuk memuat setiap berita
harus tidak boleh bertentangan dengan pemerintah, di era pemerintahan Soekarno
dan Soeharto, kebebasan pers ada, tetapi lebih terbatas untuk memperkuat status
quo, ketimbang guna membangun keseimbangan antarfungsi eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan kontrol publik (termasuk pers). Karenanya, tidak mengherankan
bila kebebasan pers saat itu lebih tampak sebagai wujud kebebasan (bebasnya)
pemerintah, dibanding bebasnya pengelola media dan konsumen pers, untuk
menentukan corak dan arah isi pers
Bagi Indonesia sendiri, pengekangan pemerintah
terhadap pers di mulai tahun 1846, yaitu ketika pemerintah kolonial Belanda
mengharuskan adanya surat izin atau sensor atas penerbitan pers di Batavia,
Semarang, dan Surabaya. Sejak itu pula, pendapat tentang kebebasan pers
terbelah. Satu pihak menolak adanya surat izin terbit, sensor, dan pembredelan,
namun di pihak lain mengatakan bahwa kontrol terhadap pers perlu dilakukan.
Sebagai contoh adanya pembatasan terhadap pers
dengan adanya SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) sesuai dengan Permenpen
01/1984 Pasal 33h. Dengan definisi ”pers yang bebas dan bertanggung jawab”,
SIUPP merupakan lembaga yang menerbitkan pers dan pembredelan.
Terjadinya pembredelan Tempo, Detik, Editor pada 21
Juni 1994, mengisyaratkan ketidakmampuan sistem hukum pers mengembangkan konsep
pers yang bebas dan bertanggung jawab secara hukum. Ini adalah contoh pers yang
otoriter yang di kembangkan pada rezim orde baru.
Tak ada demokrasi tanpa kebebasan berpendapat.
Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan
bernegara. Sesuai Prinsip Hukum dan Demokrasi, bahwa perlindungan hukum dan
kepastian hukum dalam menegakkan hukum perlu ada keterbukaan dan pelibatan
peran serta masyarakat. Untuk itu, kebebasan pers, hak wartawan dalam
menjalankan fungsi mencari dan menyebarkan informasi harus dipenuhi, dihormati,
dan dilindungi. Hal ini sesuai dengan UUD 45 Pasal 28 tentang kebebasan
berserikat, berkumpul dan berpendapat.
Suatu pencerahan datang kepada kebebasan pers,
setelah runtuhnya rezim Soeharto pada tahun 1998. Pada saat itu rakyat
menginginkan adanya reformasi pada segala bidang baik ekonomi, sosial, budaya
yang pada masa orde baru terbelenggu. Tumbuhnya pers pada masa reformasi
merupakan hal yang menguntungkan bagi masyarakat. Kehadiran pers saat ini
dianggap sudah mampu mengisi kekosongan ruang publik yang menjadi celah antara
penguasa dan rakyat. Dalam kerangka ini, pers telah memainkan peran sentral
dengan memasok dan menyebarluaskan informasi yang diperluaskan untuk penentuan
sikap, dan memfasilitasi pembentukan opini publik dalam rangka mencapai
konsensus bersama atau mengontrol kekuasaan penyelenggara negara.
Peran inilah yang selama ini telah dimainkan dengan
baik oleh pers Indonesia. Setidaknya, antusias responden terhadap peran pers
dalam mendorong pembentukan opini publik yang berkaitan dengan
persoalan-persoalan bangsa selama ini mencerminkan keberhasilan tersebut.
Setelah reformasi bergulir tahun 1998, pers
Indonesia mengalami perubahan yang luar biasa dalam mengekspresikan kebebasan.
Fenomena itu ditandai dengan munculnya media-media baru cetak dan elektronik
dengan berbagai kemasan dan segmen. Keberanian pers dalam mengkritik penguasa
juga menjadi ciri baru pers Indonesia.
Pers yang bebas merupakan salah satu komponen yang
paling esensial dari masyarakat yang demokratis, sebagai prasyarat bagi
perkembangan sosial dan ekonomi yang baik. Keseimbangan antara kebebasan pers
dengan tanggung jawab sosial menjadi sesuatu hal yang penting. Hal yang pertama
dan utama, perlu dijaga jangan sampai muncul ada tirani media terhadap publik.
Sampai pada konteks ini, publik harus tetap mendapatkan informasi yang benar,
dan bukan benar sekadar menurut media. Pers diharapkan memberikan berita harus
dengan se-objektif mungkin, hal ini berguna agar tidak terjadi ketimpangan
antara rakyat dengan pemimpinnya mengenai informasi tentang jalannya
pemerintahan.
Sungguh ironi, dalam sistem politik yang relatif
terbuka saat ini, pers Indonesia cenderung memperlihatkan performa dan sikap
yang dilematis. Di satu sisi, kebebasan yang diperoleh seiring tumbangnya rezim
Orde Baru membuat media massa Indonesia leluasa mengembangkan isi pemberitaan.
Namun, di sisi lain, kebebasan tersebut juga sering kali tereksploitasi oleh
sebagian industri media untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dengan
mengabaikan fungsinya sebagai instrumen pendidik masyarakat. Bukan hanya sekedar
celah antara rakyat dengan pemimpin, tetapi pers diharapkan dapat memberikan
pendidikan untuk masyarakat agar dapat membentuk karakter bangsa yang bermoral.
Kebebasan pers dikeluhkan, digugat dan dikecam banyak pihak karena berubah
menjadi ”kebablasan pers”. Hal itu jelas sekali terlihat pada media-media yang
menyajikan berita politik dan hiburan (seks). Media-media tersebut cenderung
mengumbar berita provokatif, sensasional, ataupun terjebak mengumbar kecabulan.
Ada hal lain yang harus diperhatikan oleh pers,
yaitu dalam membuat informasi jangan melecehkan masalah agama, ras, suku, dan
kebudayaan lain, biarlah hal ini berkembang sesuai dengan apa yang mereka
yakini.
Sayangnya, berkembangnya kebebasan pers juga membawa
pengaruh pada masuknya liberalisasi ekonomi dan budaya ke dunia media massa,
yang sering kali mengabaikan unsur pendidikan. Arus liberalisasi yang menerpa
pers, menyebabkan Liberalisasi ekonomi juga makin mengesankan bahwa semua acara
atau pemuatan rubrik di media massa sangat kental dengan upaya komersialisasi.
Sosok idealisme nyaris tidak tercermin dalam tampilan media massa saat ini.
Sebagai dampak dari komersialisasi yang berlebihan dalam media massa saat ini,
eksploitasi terhadap semua hal yang mampu membangkitkan minat orang untuk menonton
atau membaca pun menjadi sajian sehari-hari.
`Ide tentang kebebasan pers yang kemudian menjadi
sebuah akidah pelaku industri pers di Indonesia. Ada dua pandangan besar
mengenai kebebasan pers ini. Satu sisi, yaitu berlandaskan pada pandangan
naturalistik atau libertarian, dan pandangan teori tanggung jawab sosial.
Menurut pandangan libertarian, semenjak lahir
manusia memiliki hak-hak alamiah yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa
pun, termasuk oleh pemerintahan. Dengan asumsi seperti ini, teori libertarian
menganggap sensor sebagai kejahatan. Hal ini dilandaskan pada tiga argumen.
Pertama, sensor melanggar hak alamiah manusia untuk berekspresi secara bebas.
Kedua, sensor memungkinkan tiran mengukuhkan kekuasaannya dengan mengorbankan
kepentingan orang banyak. Ketiga, sensor menghalangi upaya pencarian kebenaran.
Untuk menemukan kebenaran, manusia membutuhkan akses terhadap informasi dan
gagasan, bukan hanya yang disodorkan kepadanya.
Kebebasan pers sekarang yang dipimpin presiden
Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, negara dan bangsa kita
membutuhkan kebebasan pers yang bertanggung jawab (free and responsible press).
Sebuah perpaduan ideal antara kebebasan pers dan kesadaran pengelola media
massa (insan pers), khususnya untuk tidak berbuat semena-mena dengan kemampuan,
kekuatan serta kekuasaan media massa (the power of the press). Di bawah
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kebebasan
pers Indonesia idealnya dibangun di atas landasan kebersamaan kepentingan
pengelola media, dan kepentingan target pelayanannya, tidak peduli apakah
mereka itu mewakili kepentingan negara (pemerintah), atau kepentingan rakyat.
Dalam kerangka kebersamaan kepentingan dimaksud,
diharap aktualisasi kebebasan pers nasional kita, tidak hanya akan memenuhi
kepentingan sepihak, baik kepentingan pengelola (sumber), maupun teratas pada
pemenuhan kepentingan sasaran (publik media).
Pers harus tanggap terhadap situasi publik, karena
ketidakberdayaan publik untuk mengapresiasikan pendapatnya kepada pemimpin pers
harus berperan sebagai fasilitator untuk dapat mengapresiasikan apa yang
diinginkan publik terhadap pemimpinnya dapat terwujud.